Diplomat (via flickr.com) |
Bagi teman-teman yang ingin tahu apa perbedaan Perwakilan Diplomatik dan Konsuler (biasanya tugas PKn kelas XI SMA) silahkan simak tabel perbedaan ringkasnya :)
No.
|
Perwakilan
Diplomatik
|
Perwakilan
Konsuler
|
1.
|
Tugasnya dalam
bidang politik
|
Tugasnya dalam
bidang non politik
|
2.
|
Hanya 1
perwakilan dan ditempatkan di Ibu Kota Negara
|
Lebih dari 1
perwakilan, tergantung kebutuhan
|
3.
|
Surat tugas
ditandatangani oleh Kepala Negara
|
Surat tugas
ditandatangani oleh Menteri Luar Negeri
|
4.
|
Dapat
mempengaruhi perwakilan konsuler
|
Harus tunduk
pada perwakilan diplomatik
|
5.
|
Memiliki daerah
Ekstrateritorial
|
Tidak Memiliki daerah
Ekstrateritorial
|
6.
|
Dapat
berhubungan langsung dengan pemerintah pusat Negara penerima
|
Hanya dapat
berhubungan dengan pemerintah setempat (daerah), jika ingin berhubungan
dengan pemarintah pusat maka melalui perwakilan diplomatik
|
7.
|
Hak immunitasnya
penuh
|
Hak imunitasnya
sebagian
|
8. |
Mulai Berlakunya
|
|
Saat menyerahkan
surat kepercayaan (Konvensi Wina 1961)
|
Pemberitahuan
yang layak kepada Negara penerima (Konvensi Wina 1963)
|
|
9. |
Berakhirnya
|
|
1. Sudah
habis masa jabatan
2. Ditarik
(recalled) oleh pemerintah negaranya
3. Tidak
disenangi Negara penerima (dipersona non Grata)
4. Negara
penerima dan pengirim perang (pasal 43 Konvensi Wina 1961)
|
1. Fungsi
seorang pejabat konsuler telah berakhir
2.
Penarikan dari Negara pengirim
3. Pemberitahuan
bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler
(pasal 23,24,25
konvensi Wina 1963)
|
Komentar
Posting Komentar